Penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia telah menyerahkan sertifikat hak kekayaan intelektual berupa paten kepada 12 dosen di Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat (Sumbar). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kreativitas dan memberikan perlindungan hukum bagi inovasi yang dihasilkan oleh para inventor.
Ruliana Pendah Harsiwi dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat paten tersebut tidak hanya melibatkan Unand, tetapi juga perguruan tinggi lain di Provinsi Sumbar. Kolaborasi antara DJKI dan perguruan tinggi mempermudah proses hak paten setiap invensi yang dibuat, mulai dari proses pendaftaran hingga akhirnya memperoleh status granted.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang paten, Kemenkumham Sumbar juga melakukan sosialisasi kepada para dosen, lembaga penelitian dan pengembangan, serta pelaku usaha. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan kekayaan intelektual, khususnya dalam hal hak paten.
Perlindungan hukum atas inovasi yang terdaftar dalam bentuk hak paten sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ruliana menegaskan pentingnya pendaftaran hak paten sebagai langkah perlindungan, serta memastikan bahwa inovasi yang dihasilkan mendapatkan pengakuan dan haknya dilindungi.
Provinsi Sumbar diapresiasi atas kontribusinya dalam meningkatkan jumlah paten yang terdaftar, yang mencapai angka 1.559. Hal ini mencerminkan komitmen serius dalam meningkatkan pemahaman tentang hak kekayaan intelektual, termasuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam melindungi haknya.
Dorongan untuk mengembangkan hak paten yang telah diterbitkan tidak hanya sebatas pajangan, tetapi juga sebagai nilai usaha yang dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Inovasi yang dihasilkan para inventor di Ranah Minang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi mendatang, serta menjadi landasan bagi perkembangan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendukung inovasi dan kreativitas, sambil memberikan perlindungan yang sesuai bagi para pemegang hak kekayaan intelektual.