Kominfo Beraksi: Diblokir Judi Online, Filipina Ikut Gerak
Filipina telah mengambil langkah tegas dengan melarang praktik judi online di luar negeri. Namun, sebelumnya Indonesia juga telah melakukan tindakan untuk memblokir server asal Filipina yang terkait dengan judi online. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juni 2024.
Dalam surat tersebut, Kementerian Kominfo meminta penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus jalur internet dari dan ke kota Davao, Filipina, serta Kamboja. Tujuannya adalah untuk menghentikan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online. Permintaan ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 3×24 jam setelah surat tersebut ditandatangani.
Selain itu, surat tersebut juga berisi permintaan untuk evaluasi jangka waktu pemutusan akses agar dapat dipulihkan jika situasi telah kondusif. NAP juga diminta untuk melaporkan langkah pemutusan akses, hasil pelaksanaan, dan tindak lanjutnya. Tindakan ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menangani permasalahan judi online yang meresahkan.
Di sisi lain, Filipina juga tidak tinggal diam. Badan regulasi perjudian (PAGCOR) telah mencabut izin semua perusahaan judi online di luar negeri sebagai tindak lanjut keputusan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, yang meminta larangan total pada bisnis judi online. PAGCOR akan melaksanakan kebijakan tersebut atas perintah presiden dengan alasan keamanan nasional.
Ketua PAGCOR menyatakan bahwa penutupan Philippine Offshore Gaming Operators (POGO) tidak akan menimbulkan masalah karena dilakukan berdasarkan perintah presiden. Sebanyak 42 perusahaan judi online berizin dan ribuan warga Filipina serta warga negara asing yang bekerja untuk perusahaan-perusahaan tersebut terdampak oleh kebijakan baru ini.
Pemerintah Filipina juga akan menindaklanjuti dampak pencabutan izin tersebut. Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk membantu pekerja di sektor judi dengan program pelatihan dan jaminan sosial. Langkah ini diharapkan dapat membantu para pekerja yang terdampak kebijakan tersebut.
Secara keseluruhan, kedua negara telah mengambil langkah-langkah yang tegas dalam menangani permasalahan judi online. Dengan adanya kerjasama antar negara, diharapkan dapat mengurangi praktik judi online ilegal yang merugikan masyarakat. Semoga tindakan ini dapat memberikan efek positif dalam upaya memberantas judi online di Asia Tenggara.