Kemendikbud Tetapkan Aturan Baru tentang Gaji dan Tunjangan Dosen
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menetapkan ketentuan mengenai pemberian gaji untuk dosen dengan tegas. Hal ini diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, khususnya Bab IV. Di Bab IV ini terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang penghasilan dosen, termasuk gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya.
Bagi dosen yang bekerja di perguruan tinggi negeri (PTN), mereka harus menerima gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara bagi dosen di luar PTN, besaran gaji dan tunjangan yang diterima harus di atas kebutuhan hidup minimum sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Jika PTN tidak mematuhi ketentuan mengenai pemberian gaji dan tunjangan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan hingga pencabutan izin program studi tempat dosen tersebut mengajar. “PTN dilarang membayar gaji di bawah ketentuan yang telah ditetapkan,” demikian bunyi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Prof. Abdul Haris menjelaskan bahwa Permendikbud baru ini bertujuan untuk menyederhanakan aturan terkait dosen, mulai dari pengangkatan, pemindahan, hingga sertifikasi dosen. Aturan ini juga memberikan otonomi lebih kepada perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.
Dosen kini memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi. Dengan adanya aturan ini, status dosen menjadi lebih jelas karena semua dosen tetap memiliki jabatan akademik dan dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi.
Dalam sosialisasi Permendikbud Ristek, Prof. Haris menegaskan pentingnya implementasi aturan ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dosen dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Secara keseluruhan, aturan ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan dosen di Indonesia. Semoga dengan adanya regulasi yang jelas ini, kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dapat terus meningkat dan memberikan manfaat yang besar bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di tanah air.