Mendikdasmen Masih Menunggu Jawaban Terkait Aturan Guru Berstatus PPPK

Mendikdasmen Masih Menunggu Jawaban Terkait Aturan Guru Berstatus PPPK

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, baru-baru ini mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu jawaban dari surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berkaitan dengan penempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Mu’ti, surat itu dikirimkan setelah menerima berbagai aspirasi dari organisasi masyarakat (ormas) dan profesi penyelenggara pendidikan. Mereka berharap penempatan guru PPPK bisa dikaji ulang dan bahkan memungkinkan guru-guru tersebut ditempatkan di sekolah swasta. “Kami masih menunggu respon dari Presiden, terkait permintaan yang datang dari banyak ormas dan organisasi profesi yang ingin agar guru PPPK bisa ditempatkan di sekolah swasta,” ujar Mu’ti saat acara Diskusi Kelompok Terpumpun Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada Selasa.

Mu’ti juga menjelaskan bahwa masalah penempatan guru PPPK sebenarnya berkaitan erat dengan Undang-Undang Otonomi Daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang memengaruhi distribusi guru di setiap wilayah. Karena itu, kementeriannya sebagai lembaga di tingkat nasional tidak bisa langsung mengatur soal distribusi dan penempatan guru, apalagi yang berstatus PPPK. Untuk itu, diperlukan campur tangan dari Presiden agar masalah ini bisa jadi bagian dari kebijakan nasional.

“Kami di Kemendikdasmen tidak punya kewenangan untuk mengatur itu, karena memang bukan ranah kami. Jadi, butuh intervensi Presiden supaya kebijakan ini bisa jadi bagian dari kebijakan pendidikan nasional,” tambahnya.

  1. Meski begitu, Mu’ti menyebut bahwa berdasarkan data yang ada, rasio guru di Indonesia saat ini sudah cukup ideal, yaitu satu guru untuk setiap 15 siswa. Namun, masih ada tantangan di lapangan, seperti adanya sekolah yang hanya memiliki satu guru, terutama di sekolah swasta. Hal ini disebabkan oleh ketidakmerataan distribusi formasi guru PPPK.