Pemerintah Sepakati Penyuluh Pertanian di Bawah Kementan
Pemerintah telah menyetujui bahwa penyuluh pertanian akan berada di bawah koordinasi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian. Kesepakatan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), setelah rapat koordinasi terbatas antara menteri bidang pangan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/11/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. Zulhas menyatakan, “Baru saja disepakati bahwa nanti penyuluh pertanian yang sekarang tersebar di berbagai daerah, akan diatur melalui Perpres dan akan ditangani oleh Kementerian Pertanian untuk mencapai harmonisasi.”
Saat ini, terdapat sekitar 38.000 penyuluh pertanian yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 dan berada di bawah pemerintah daerah. Zulhas menambahkan, “Jumlah penyuluh pertanian akan dilengkapi menjadi hampir 38.000, dengan satu desa akan memiliki satu penyuluh pertanian.”
Selain itu, dalam rakortas tersebut juga ditegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengimpor garam konsumsi mulai tahun 2025. Langkah-langkah ini dilakukan untuk mencapai swasembada pangan Indonesia sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Zulhas menjelaskan, “Presiden telah menegaskan bahwa swasembada pangan harus dicapai pada tahun 2027, sehingga waktu yang kita miliki sangat singkat.”
Dengan demikian, langkah-langkah ini akan membantu meningkatkan kualitas penyuluhan pertanian di seluruh Indonesia dan mendukung upaya mencapai swasembada pangan. Semoga dengan adanya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah, pembangunan sektor pertanian dapat berjalan lebih efisien dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi petani Indonesia.