Pemerintah Diminta Kumpulkan Pajak Orang Kaya Daripada Naikkan PPN 12 Persen

Pemerintah Diminta Kumpulkan Pajak Orang Kaya Daripada Naikkan PPN 12 Persen

Menurut Bhima Yudhistira, rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dinilai sebagai langkah yang kurang kreatif. Menurutnya, seharusnya fokus diberikan pada pengumpulan pajak dari orang kaya yang selama ini belum maksimal. Bhima menyebut potensi pemerintah untuk mengumpulkan Rp 81,6 triliun sekali penarikan pajak kekayaan. Menurut Bhima, mengubah tarif PPN adalah cara yang tidak kreatif untuk meningkatkan pendapatan pajak.

Lebih baik pemerintah fokus pada pengumpulan pajak dari orang kaya yang selama ini belum maksimal. Menurutnya, proses pengumpulan pajak dari wajib pajak berpendapatan tinggi membutuhkan usaha maksimal seperti pencocokan data dan penelusuran aset yang disembunyikan hingga ke luar negeri agar terbebas dari pajak. Bhima juga menilai bahwa kenaikan PPN justru akan merugikan pemerintah dan masyarakat kelas menengah.

Menurutnya, hasil dari kenaikan PPN tidak akan signifikan dan pemerintah seharusnya fokus pada kebijakan pajak kekayaan daripada memberikan pengampunan pajak. Bhima juga menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu memberlakukan tax amnesty lagi, cukup dengan menelusuri kepatuhan dan kesesuaian data aset dari tax amnesty sebelumnya untuk basis data pajak kekayaan. Sebelumnya, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendapat penolakan luas dari masyarakat melalui petisi di media sosial dan aksi demonstrasi.

Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat. Bhima menekankan bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus pada kebijakan pajak kekayaan daripada mengandalkan kenaikan PPN yang dianggap tidak kreatif.