DPR Bakal Melibatkan Masyarakat dalam Merancang UU Pemilu
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan melibatkan masyarakat dalam proses merancang ulang Undang-Undang Pemilu setelah penghapusan presidential threshold. “Kami akan mendengarkan aspirasi masyarakat, akademisi, dan tokoh masyarakat. Kami akan patuh pada hukum dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Adies Kadir saat diwawancarai di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, pada Jumat.
Menurut Adies, setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan penghapusan presidential threshold, DPR perlu mengubah undang-undang pemilu untuk selaras dengan putusan MK tersebut. Tidak hanya itu, DPR juga memiliki kewenangan untuk mempermudah proses pemilihan presiden mulai dari seleksi kader hingga proses pemilihan. “Ini merupakan rekayasa konstitusi yang diharapkan dapat meminimalisir calon yang ingin maju dan membuat peraturan tentang pemilihan presiden menjadi lebih sederhana,” jelas Adies Kadir, Wakil Ketua DPP Golkar.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Permohonan para pemohon diterima sepenuhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis.
Adanya penghapusan pasal tersebut memberikan kesempatan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk tidak lagi harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif sebelumnya.
Dalam konteks ini, peran masyarakat sangat penting dalam merumuskan revisi Undang-Undang Pemilu. Keterlibatan mereka akan memastikan bahwa kepentingan publik diprioritaskan dalam proses pembuatan undang-undang yang baru. Adies Kadir menegaskan bahwa pihaknya akan mendengarkan dan memperhatikan aspirasi masyarakat serta masukan dari akademisi dan tokoh masyarakat dalam proses tersebut.
DPR berkomitmen untuk menjalankan proses revisi undang-undang secara transparan dan terbuka. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan hasil akhir dari revisi Undang-Undang Pemilu akan mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Indonesia secara luas.
Selain itu, langkah-langkah rekayasa konstitusi yang dilakukan oleh DPR juga diharapkan dapat mempermudah jalannya pemilihan presiden di masa depan. Dengan menyederhanakan aturan dan prosedur, diharapkan proses pemilihan presiden akan menjadi lebih mudah dan efisien.
Dengan demikian, penghapusan presidential threshold membuka peluang bagi perubahan yang lebih baik dalam sistem pemilu di Indonesia. Melalui keterlibatan masyarakat dan proses rekayasa konstitusi yang cermat, diharapkan sistem pemilu di Tanah Air dapat menjadi lebih inklusif dan representatif bagi semua pihak.