Pemerintah Kaji Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis

Pemerintah Kaji Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan masih sedang mempelajari aturan tentang pengenaan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Mereka sedang fokus mempertimbangkan objek sasaran cukai dan skema pentarifan. Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Kemenkeu, Akbar Harfianto, menjelaskan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan dua skema pentarifan, yaitu dikenakan langsung ke perusahaan atau pabrik (on trade) dan dikenakan langsung ke gerai penjualan (off trade).

“Dari segi pentarifan, tidak semua akan terkena. Di MBDK, dari analisis kami, ada dua kondisi yaitu on trade atau off trade,” ujar Akbar dalam media briefing di Jakarta, Jumat (10/1/2025). Pemerintah juga sedang melakukan studi banding ke negara lain yang telah menerapkan cukai serupa. Pertimbangan lainnya meliputi kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, kondisi industri, serta efektivitas kebijakan dalam mengendalikan konsumsi gula tambahan.

“Kami merujuk kepada unit teknis seperti Kementerian Kesehatan dan Badan POM terkait asupan gula yang sehat di Indonesia. Itu menjadi referensi untuk menentukan skema pentarifan,” ungkapnya. Aturan teknis terkait pengenaan cukai ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Akbar menegaskan bahwa tujuan utama pengenaan cukai MBDK bukan hanya untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk mengurangi konsumsi gula tambahan yang dapat memicu obesitas dan diabetes.

“Jadi jangan sampai salah paham dengan ‘negara butuh uang’. Kami sebenarnya fokus pada pengendalian penyakit tidak menular seperti diabetes,” ujarnya. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, menyebutkan bahwa pengenaan cukai MBDK diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 dan tercantum dalam APBN 2025. Namun, pemerintah masih sedang menyusun aturan pendukung seperti PP, PMK, dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen).

Implementasi cukai ini dijadwalkan akan dimulai pada semester II 2025. “Di undang-undang APBN 2025 disebutkan bahwa cukai MBDK direncanakan mulai semester II 2025,” kata Nirwala dengan mantap. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat dan penerimaan negara secara keseluruhan.