Pemerintah Diwajibkan Beli Gabah dari Petani dengan Harga Rp 6.500 per KG
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), telah mengumumkan keputusan penting terkait harga pembelian gabah kering panen (GKP) oleh perusahaan swasta. Pemerintah telah menetapkan harga GKP sebesar Rp 6.500 per kilogram, dan Zulhas menegaskan bahwa semua perusahaan swasta harus mematuhi harga tersebut.
Dalam sebuah rapat di kantor Kemenko Pangan, Zulhas menjelaskan bahwa ada sanksi bagi perusahaan swasta yang melanggar aturan ini. “Jika ada yang membeli di bawah harga yang sudah ditetapkan pemerintah, akan ada tindakan lebih lanjut dari aparat penegak hukum,” ujar Zulhas dengan tegas.
Pemerintah juga telah memutuskan untuk menaikkan harga pembelian gabah kering panen dari petani menjadi Rp 6.500 per kilogram. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, pemerintah akan menyerap seluruh produksi gabah dan jagung dari petani, tanpa memandang jumlah produksinya.
Presiden Prabowo juga telah memberikan instruksi kepada Perum Bulog untuk menyerap tiga juta ton beras dari petani hingga April 2025. Untuk mendukung target penyerapan ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 16 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan petani dapat mendapatkan harga yang adil dan layak untuk hasil panen mereka. Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh masyarakat. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi sektor pertanian dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.