Pemerintah Diminta Tegakkan Hukum dalam Mengatasi Polusi Udara

Pemerintah Diminta Tegakkan Hukum dalam Mengatasi Polusi Udara

Bicara Udara, sebuah organisasi nirlaba yang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas udara, menyerukan kepada pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar lebih proaktif dalam menegakkan hukum terkait penanggulangan polusi udara di wilayah Jabodetabek. Novita Natalia, salah satu pendiri Bicara Udara, menyatakan bahwa langkah ini penting untuk menindak para pelanggar yang telah menyebabkan pencemaran udara melebihi standar yang ditetapkan.

Novita juga menekankan bahwa Bicara Udara selalu aktif dalam mengadvokasi kebijakan yang berkaitan dengan penanganan polusi udara. Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono pada akhir tahun 2024, Bicara Udara telah memberikan masukan kepada pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam upaya mengendalikan pencemaran udara. Beberapa hal yang ditekankan oleh Bicara Udara kepada pemerintah antara lain adalah transparansi data, integrasi data, identifikasi sumber polusi, peringatan dini kepada masyarakat, dan penegakan hukum.

Di sisi lain, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH, Edward Nixon Pakpahan, menegaskan bahwa kementeriannya berkomitmen untuk secara proaktif menangani masalah polusi udara. Nixon menyatakan bahwa mereka fokus untuk memastikan tidak ada lagi pencemaran udara yang berdampak negatif secara ekonomi maupun sosial di wilayah Jabodetabek.

KLH telah melakukan langkah-langkah strategis seperti kunjungan langsung dan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk memastikan implementasi peraturan daerah terkait pengendalian pencemaran udara. Mereka juga melakukan pengawasan terhadap industri-industri yang melanggar aturan emisi. Saat ini, KLH memprioritaskan kerja intensif di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.

Polusi udara di wilayah perkotaan, terutama di Jabodetabek, telah menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Aturan ini menjadi dasar pelaksanaan pengawasan dan pemberian sanksi administratif di bidang lingkungan hidup, termasuk denda administratif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dengan adanya kerjasama antara Bicara Udara, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan penanganan polusi udara di wilayah Jabodetabek dapat lebih efektif. Semua pihak harus bekerja sama dalam menjaga kualitas udara demi kesehatan dan keberlangsungan lingkungan hidup yang lebih baik.