Pemerintah dan Jasa Marga Tinjau Ulang Jalan Tol Cipularang

Pemerintah dan Jasa Marga Tinjau Ulang Jalan Tol Cipularang

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan melakukan peninjauan ulang terhadap kondisi Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang). Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan hal ini saat diwawancarai di kantornya di Jakarta pada Jumat (31/01/2025). “Jasa Marga (BUJT), kami (Kementerian PU), dan BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) akan melakukan kajian ulang,” ujar Dody. Dia menjelaskan bahwa pembangunan Tol Cipularang pada masanya masih mengikuti aturan kemiringan jalan maksimal 8 derajat. “Namun, mungkin seiring berjalannya waktu, keselamatan dan kecepatan kendaraan menjadi lebih penting, sehingga kemiringan jalan diturunkan menjadi 5 derajat,” tambah Dody.

Namun, peninjauan ulang kondisi Tol Cipularang yang menjadi akses utama dari Jakarta menuju Bandung membutuhkan waktu yang tidak sebentar. “Kita tidak hanya membahas tentang revisi jalan, tetapi juga mengenai penggunaan jalan yang terus-menerus, terutama saat akhir pekan. Selain itu, kita juga perlu memikirkan berapa lama peninjauan tersebut akan dilakukan, serta bagaimana pengaturan lalu lintasnya,” ungkap Dody.

Selain itu, Dody juga membicarakan mengenai biaya tambahan yang diperlukan untuk menyesuaikan kondisi jalan eksisting dengan aturan baru. “Ini adalah langkah jangka panjang, mungkin ada perubahan sementara seperti penambahan rambu lalu lintas atau pemasangan sandtrap,” kata Dody.

Sebelumnya, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono telah menyampaikan beberapa catatan terkait Tol Cipularang yang dikenal rawan kecelakaan. Salah satunya adalah kemiringan jalan di Km 100-90 yang mencapai 5-8 persen, sehingga batas kecepatan maksimal kendaraan adalah 60 kilometer per jam. Menurut Soerjanto, aturan ini masih merujuk pada tahun 1997. Namun, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 5 Tahun 2023 menetapkan batas kemiringan maksimal jalan hanya 5 persen.

Catatan lainnya termasuk rest area di Km 97 jalur B Tol Cipularang yang dinilai memiliki radius tikung yang terlalu tajam untuk kendaraan besar, serta kapasitasnya yang hanya bisa menampung 8 unit kendaraan besar. Sesuai dengan Permen PUPR Nomor 28, kapasitas rest area seharusnya minimal 50 unit. Di Km 94 sampai 94+400 juga tidak tersedia drainase di bahu jalan, sehingga air hujan dapat menggenangi kanan jalan dan menyebabkan bahaya aquaplaning atau hydroplaning.

Terdapat juga perbedaan tinggi di bahu jalan mencapai 30-40 sentimeter yang dapat membahayakan kendaraan yang keluar dari jalur, serta rambu lalu lintas yang bertumpuk di beberapa titik dan dapat mengganggu fokus pengendara. “Kami harap Kementerian Perhubungan dapat mengevaluasi penempatan rambu lalu lintas agar pesan yang disampaikan kepada pengendara dapat lebih efektif,” tutur Soerjanto.

Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol, peninjauan ulang kondisi Tol Cipularang merupakan langkah yang sangat penting. Dengan kerjasama antara pihak terkait, diharapkan perbaikan dan penyesuaian dapat dilakukan secara efisien dan efektif demi keamanan semua pengguna jalan.