Pemerintah Berkomitmen untuk Reformasi UU Narkotika Menggabungkan Hukum Pidana dan Kesehatan

Pemerintah Berkomitmen untuk Reformasi UU Narkotika, Menggabungkan Hukum Pidana dan Kesehatan

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan reformasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan narkotika. Menurut Eddy, Undang-Undang Narkotika akan direvisi dengan menggabungkan aspek kesehatan dan hukum pidana. “Jadi begitulah, kita akan mereformasi hal ini melalui Undang-Undang Narkotika. Kita akan benar-benar menggabungkan dua hal ini, yaitu kesehatan dan hukum pidana,” ujar Eddy setelah menghadiri acara diskusi publik di Glodok, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024).

Eddy menjelaskan bahwa melalui reformasi perundang-undangan ini, pemerintah berpendapat bahwa pengguna narkotika yang hanya sekadar pengguna tidak perlu dihukum pidana. “Jadi menurut pandangan kita ke depan, bagi pengguna murni, mereka tidak akan lagi dikenai sanksi pidana, melainkan sanksi tindakan,” tambah Eddy. Ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut bisa berupa rehabilitasi atau penilaian dari tim asesmen.

Sebagai seorang guru besar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Eddy menekankan pentingnya penyempurnaan Undang-Undang Narkotika yang sudah termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Eddy juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa rakyat berhak untuk dipertimbangkan, didengar, dan dijelaskan dalam proses pembentukan undang-undang. “Oleh karena itu, semakin banyak forum dialog publik dan masukan dari berbagai pihak, semakin besar peluang undang-undang tersebut diterima secara sosial oleh masyarakat,” jelasnya.

Dengan adanya reformasi ini, diharapkan bahwa Undang-Undang Narkotika dapat lebih efektif dalam menangani masalah narkotika di Indonesia. Selain itu, pendekatan yang menggabungkan aspek kesehatan dan hukum pidana diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat, terutama bagi pengguna narkotika yang membutuhkan bantuan dan rehabilitasi.

Selain itu, Eddy juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat dalam menangani masalah narkotika. Dengan adanya kolaborasi yang baik, diharapkan upaya pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi terhadap pengguna narkotika dapat dilakukan secara lebih efektif.

Dalam konteks ini, partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan masukan dan dukungan terhadap perubahan Undang-Undang Narkotika sangatlah penting. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan akan lebih representatif dan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan kebijakan yang lebih baik dalam penanganan narkotika, reformasi Undang-Undang Narkotika merupakan langkah yang sangat positif dan perlu didukung oleh semua pihak. Dengan adanya perubahan yang lebih progresif dan inklusif, diharapkan Indonesia dapat mengatasi tantangan yang ada dalam penanggulangan masalah narkotika secara lebih efektif dan berkelanjutan.