Alasan di Balik Keputusan Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor

Alasan di Balik Keputusan Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor

Para peternak sapi perah di Jawa Tengah hingga Jawa Timur sedang menghadapi masalah besar. Mereka harus membuang susu yang telah diproduksi karena industri pengolahan susu lokal tidak mampu menyerapnya setelah adanya pembatasan kuota. Hal ini membuat peternak dan pengepul susu di Boyolali, Jawa Tengah merasa frustasi, sehingga mereka mengadakan aksi mandi susu sebagai bentuk protes.

Aksi ini dilakukan di Tugu Susu Tumpah, Boyolali pada Sabtu lalu (9/11/2024) untuk menunjukkan kekecewaan atas pembatasan kuota di industri pengolahan susu. Mereka merasa sedih karena susu sapi lokal mereka tidak lagi diminati. Hal ini dikarenakan volume susu impor dalam bentuk bubuk yang masuk ke Indonesia belakangan ini, harganya lebih murah daripada susu segar yang dihasilkan oleh peternak lokal.

Banjir susu impor di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh fakta bahwa produk susu tersebut tidak dikenakan bea masuk dan pajak PPN. Hal ini membuat peternak lokal menjadi rentan karena tidak mendapat perlindungan dari pemerintah. Pembebasan PPN susu impor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa susu merupakan salah satu barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa industri pengolahan susu seharusnya lebih memprioritaskan susu peternak lokal. Namun, dengan adanya kebijakan bea masuk 0 persen, banyak IPS lebih memilih untuk mengimpor bubuk susu. Hal ini membuat pasokan susu lokal menjadi terlantar.

Ferry menyarankan agar Kementerian Perdagangan mempertimbangkan kembali kebijakan bea masuk 0 persen tersebut. Dalam rangka melindungi peternak susu sapi perah di Indonesia, diperlukan langkah-langkah yang lebih bijaksana. Pemerintah harus memikirkan dampak dari kebijakan tersebut agar tidak merugikan peternak lokal.

Dengan demikian, perlu adanya barrier yang dapat melindungi peternak susu sapi perah dari persaingan yang tidak sehat. Semoga pemerintah dapat segera mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan menjaga keberlangsungan usaha peternak susu sapi perah di Indonesia.