Saling Tuding Politik Uang di Sidang Pilkada Kota Pematang Siantar
Pada sidang gugatan pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) Pematang Siantar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1/2025), terjadi aksi saling tuding mengenai politik uang atau money politic. Pasangan calon nomor urut 3, Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon, menuduh paslon nomor urut 1, Wesly Silalahi-Herlina, menggunakan politik uang untuk memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pematang Siantar 2024. Namun, pihak Wesly-Herlina membantah tuduhan tersebut dan malah menuding balik paslon nomor urut 3 melakukan money politic.
Menurut kuasa hukum Wesly-Herlina, Ahmad Irwandi Lubis, pihak mereka membantah tuduhan tersebut dengan bukti yang ditemukan di Kelurahan Kebon Sayur, di mana paslon nomor urut 3 diduga membagikan uang kepada pemilih. Ahmad menyebut bahwa suara pemohon meningkat secara signifikan setelah pembagian uang tersebut dilakukan. Namun, pihak terkait hanya mendapatkan suara sebesar ratusan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematang Siantar, Nanang Wahyudi Harahap, menyatakan bahwa hasil pengawasan selama tahapan kampanye tidak menemukan bukti adanya politik uang yang dilakukan oleh Wesly-Herlina. Bawaslu juga telah mengeluarkan surat imbauan dan instruksi kepada peserta pemilihan untuk mencegah praktik politik uang yang dapat memengaruhi proses pemilihan.
Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum paslon nomor urut 3, Ucu Kohar, menyoroti dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye paslon nomor urut 1. Tim kampanye tersebut diduga memberikan uang kepada pemilih sebagai bentuk suap dengan nominal Rp 150.000 per pemilih. Pemohon meminta MK untuk membatalkan perolehan suara pihak Terkait dan menyatakan pasangan Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon sebagai pemenang Pilkada Kota Pematangsiantar 2024.
Dalam laporan Bawaslu, tidak ditemukan indikasi serangan fajar atau pemberian uang secara masif kepada pemilih menjelang pemungutan suara. Bawaslu juga menegaskan larangan keras bagi peserta pemilihan untuk menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih atau penyelenggara pemilihan.
Dengan demikian, aksi saling tuding mengenai politik uang dalam Pilwalkot Pematang Siantar masih menjadi polemik yang harus diselesaikan dengan bijaksana dan transparan. Penting bagi semua pihak untuk menghormati proses pemilihan yang adil dan bersih demi kepentingan masyarakat Kota Pematang Siantar.